KORANRIAU.co,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).
Perkara ini menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah
Kuansing, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK mulai Sabtu (4/7/2026) hingga
Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan
dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara
tersebut dan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat
pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam
keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan satu
unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga berkaitan dengan
dugaan pemberian suap dari Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.
Budi menyebut kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan
kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil itu diduga telah mengalami
pergantian pelat nomor sebelum kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa
towing untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga
berkaitan dengan perkara tersebut.
Di Kabupaten Kuansing, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kuansing,
Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas
para tersangka, serta beberapa lokasi lain, termasuk rumah Kepala Dinas
Perkebunan.
Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu
kantor jasa ekspedisi.
Budi mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat
bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah
dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses
penggeledahan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan agar
tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti
karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak
yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan
penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan," ujar Budi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan suap dalam proses pengisian
sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing,
termasuk jabatan Sekda Kuansing.
Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni
Fahdiansyah dan Zulkarnain.
KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota
Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda
Kuansing.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli
kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan
identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Setelah itu,
Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
KPK menduga pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan
Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah
mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman
yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian
kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.
Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR
setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut
mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa
dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi HPT
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait
dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan
Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi
teknis pelepasan kawasan HPT tersebut.
Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha
(SHU) anggota koperasi yang merupakan petani di Kabupaten Kuansing.
Dalam perkembangan penyidikan, dugaan perkara ini juga menyeret nama
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK menyatakan dugaan tersebut masih dalam
tahap pendalaman penyidik.
Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh
Suhardiman Amby untuk dirinya. Amplop diduga berisi uang itu dipulangkan pada
pada 12 Juni 2026.
Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta
menghapus unsur pidana jika terbukti terkait suap atau gratifikasi. ck

No Comment to " KPK Sita Land Cruiser dalam Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby "