KORANRIAU.co- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.
Hakim berpendapat tindakan upaya paksa tersebut
cacat formil.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon
untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor:
99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan
Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat
tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro
Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin
dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan
aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata
bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya
dilakukan.
Hakim mengatakan ketua PN Tangerang memberikan
izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau
tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Polda
Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil
pemeriksaan tersangka.
Namun, lanjut hakim, dalam pelaksanaannya,
sebagaimana didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan yang dilakukan
adalah untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.
"(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan
menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim.
Hakim menambahkan penggeledahan harus berpedoman
pada aturan berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh
kepala desa atau ketua lingkungan.
Hakim mafhum pelaksanaan penyidikan penuh
tantangan dan rintangan. Namun, hal itu bersifat kasuistik. Tidak setiap
perkara mempunyai kendala yang sama seperti pelaku tindak pidana kabur hingga
menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat
dengan keterangan Polda Metro Jaya, Roy terbukti bersikap kooperatif.
"Sehingga secara materiel, menurut hakim
tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan
penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan
Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor:
SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026
adalah tidak sah.
Hakim bilang Roy dan pihak keluarga menolak
penangkapan.
Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak
pernah ditangkap.
Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy
yang berupaya lari dari proses hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat
formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan
Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan
penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy
berdasarkan surat perintah penahanan nomor:
SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026
adalah juga tidak sah.
Hakim menyatakan penyidik harus berpedoman pada
hukum acara yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat
melakukan penahanan.
Syarat formil berupa memberikan surat perintah
penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka
dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara yang disangkakan
dan tempat ia ditahan.
Kemudian syarat materiil yaitu dilakukan kepada
tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat
bukti.
Selanjutnya syarat subjektif yaitu adanya keadaan
yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Lalu syarat objektif yakni tersangka diduga
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau
tindak pidana lain yang disebut dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap
di persidangan, hakim tidak menerima alasan subjektif penyidik menahan yang
bersangkutan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan
hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh
Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah
sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.
cnnindonesia

No Comment to " Hakim Nyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Surya Tidak Sah "