KORANRIAU.co,PEKANBARU– Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim. Sunardi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk pendaftar sebagai anggota DPRD.
Vonis terhadap Sunardi dibacakan pada persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), dengan majelis hakim yang
diketuai Dr Andri Simbolon.
Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yakni pidana penjara
selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara.
Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi, Jumat malam.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik
terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir
untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata
Rezi.
Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk
mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan
2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah
karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi.
Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung
yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan
Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009. ck

No Comment to " Hakim Vonis Anggota DPRD Pelalawan Sunardi 4 Tahun Penjara "