KORANRIAU.co-- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang
Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul
13.00 WIB dan sampai berita ini diturunkan masih dalam proses pemeriksaan.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam
13.00 an," kata Anang saat dikonfirmasi.
Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan
oleh Febrie. Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa
emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak
Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara
tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan
Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam
keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Anang menjelaskan dalam kasus tersebut Tim 9 telah
memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada
Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA
dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena
itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026
mendatang," tuturnya.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya
turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan
perkara a quo.
cnnindonesia

No Comment to " Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung "