KORANRIAU.co- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara.
Jaksa juga ingin Hendi dihukum membayar denda
sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal
18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal
20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap
terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda
sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat
membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).
Lebih lanjut, jaksa ingin majelis hakim
menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi yakni membayar uang pengganti
sejumlah Sin$500.000.
"Dengan memperhitungkan uang sejumlah
Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana
barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak
dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan
Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan
penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar)
subsider 4 tahun penjara pengganti.
Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua
Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar
Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka
dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.
Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara
telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan
hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio
Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika
Serikat," ungkap jaksa.
cnnindonesia

No Comment to " Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas "