KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari 20 orang yang tertangkap tangan, tiga di
antaranya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan
dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan
lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Para tersangka itu ialah Bupati Lombok Barat
periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang,
Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK
kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3)
orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK,
Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta,
Selasa (21/7).
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di
tengah konferensi pers ini berlangsung. Nantinya, mereka akan ditahan untuk 20
hari pertama.
Benturan kepentingan
Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari
laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui
kegiatan penyelidikan.
Lalu Ahmad selaku bupati diduga memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman
(PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air
Minum Giri Menang, Sudirman, memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP
Lombok Barat Tahun Anggaran 2025-2026.
Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya
Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai 'pool bucket' proyek.
Di mana Sudirman diduga 'meminjam bendera' kepada
sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif
sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Hal tersebut dilakukan Sudirman agar CV DKK tidak
ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik
kepentingan.
Sudirman selanjutnya mengirimkan daftar paket
proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang
akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR.
Dalam proses teknis pengadaannya, terang Taufik,
panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan adanya surat dukungan bagi
para calon vendor.
Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu
ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.
Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk
mempersulit calon vendor lainnya.
Para penyedia tersebut kemudian berhasil
dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9
miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.
Melalui tender: Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA
2025 senilai Rp2,3 miliar; Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026
senilai Rp4,3 miliar; Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp2,4 miliar;
Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
Melalui proses penunjukan langsung: Delapan paket
pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025 senilai Rp3,4 miliar; Empat paket pekerjaan di
Bagian Umum TA 2025 senilai Rp2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum
Giri Menang atau perusahaan air minum daerah TA 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Namun demikian, terang Taufik, pengerjaan proyek
diambil-alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya.
Kendali penuh tetap ada pada CV DKK.
Selanjutnya, dari paket proyek-proyek pekerjaan
dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3
persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan
sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, Sudirman melalui CV DKK diduga juga
menerima sejumlah uang, di antaranya terkait PBJ pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten
Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. Taufik mengatakan penyidik akan mendalami
terkait penerimaan tersebut.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7
miliar oleh SUD [Sudirman] melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ
[Lalu Ahmad Zaini] selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," ungkap Taufik.
Suap
Selain dugaan konflik kepentingan dalam PBJ
pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Lalu Ahmad juga
diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani
selaku Direktur Utama PT MSI.
PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang
yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
Selama periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman
atas perintah Lalu Ahmad mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air
bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin
memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad yang diduga
mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard
senilai Rp1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta;
akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan
Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit
telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta; serta 1 sapi ekor sapi
kurban senilai Rp17 juta.
Gratifikasi
Taufik mengungkapkan KPK juga menemukan adanya
dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sudirman dan Lalu Ahmad.
Rinciannya, pada tahun 2025 diduga terdapat
permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad di momen menjelang lebaran kurang
lebih Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta.
Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta
bantuan Lalu Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang atau fee dari
proyek di Dinas PU untuk kepentingan bupati.
Kemudian Sudirman memberikan uang tersebut secara
cash.
Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga
menerima uang Rp250 juta. cnnindonesia

No Comment to " Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran hingga Tas Hermes "