KORANRIAU.co- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Dugaan korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat
sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin,
Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM
dan AF.
Ketiganya kemudian dipanggil untuk dimintai
keterangan dengan status tersangka.
IM dan AF kemudian datang memenuhi panggilan
Kejati Jabar. Namun, Syaefudin dilaporkan mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati
Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran
2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat
(12/6) dikutip dari detikJabar.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di
dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit
kepada tim penyidik," sambung Cahya.
Sejauh ini, Cahya mengaku belum bisa
menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut kepada wartawan.
Dia mengaku baru bisa menunjukkan hasil
perhitungan kerugian negara berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI.
"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi
ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai
kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.
"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun
hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses
pemeriksaannya masih sedang berlangsung.
Sementara itu, dua pejabat di Pemkab Indramayu dan
Syaefudin juga belum ditahan dalam perkara ini.
"Untuk saat ini, belum ada upaya paksa
(penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka
tersebut," katanya.
Lebih. lanjut, Cahya mengatakan penyidik akan
menjadwalkan ulang untuk memanggil Syaefuddin guna menjalani pemeriksaan
setelah mangkir pada panggilan sebelumnya.
"Dan untuk pemanggilan, karena teman-teman
penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan
sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum
mendapatkan pernyataan resmi dari Syaefudin, perwakilannya, maupun Pemkab dan
DPRD Indramayu terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jabar itu.
cnnindonesia

No Comment to " Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD "