KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MD (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Dumai.
Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul
terhadap beberapa korban anak dengan modus memberikan uang jajan antara Rp2.000
hingga Rp5.000, serta memberikan buah rambutan untuk membujuk para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang
kali terhadap korban yang berbeda.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang
mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua
korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada
Kamis (11/6/26).
Pelapor berinisial RH (46), seorang ibu rumah
tangga di Kecamatan Bukit Kapur, mengaku mengetahui dugaan pencabulan tersebut
setelah mendapat informasi dari tetangganya yang menyebutkan bahwa beberapa
anak diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian
menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, tersangka diduga
melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik, memeluk, mencium pipi
korban, hingga memasukkan jarinya ke alat kelamin dan dubur korban.
Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami
anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA
Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan membawa para korban
untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah mengumpulkan keterangan korban dan hasil
pemeriksaan awal, petugas kemudian mengamankan tersangka Mahadi untuk dimintai
keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan
pencabulan terhadap sejumlah korban anak.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta pakaian yang
digunakan korban saat kejadian.
"Korban berumur antara 7-10 tahun dan
sementara terdeteksi berjumlah 7 orang menjadi korban. Saat ini tersangka telah
diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar
AKBP Angga, Sabtu (13/6/26) kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan
ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

No Comment to " Polres Dumai Tangkap Pria Lansia Fedofil Anak Dibawah Umur "