• Polres Dumai Tangkap Pria Lansia Fedofil Anak Dibawah Umur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 14 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MD (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Dumai.


    Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak dengan modus memberikan uang jajan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memberikan buah rambutan untuk membujuk para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda.

    Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada Kamis (11/6/26).

    Pelapor berinisial RH (46), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bukit Kapur, mengaku mengetahui dugaan pencabulan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya yang menyebutkan bahwa beberapa anak diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

    Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik, memeluk, mencium pipi korban, hingga memasukkan jarinya ke alat kelamin dan dubur korban.

    Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

    Setelah mengumpulkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengamankan tersangka Mahadi untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban anak.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

    "Korban berumur antara 7-10 tahun dan sementara terdeteksi berjumlah 7 orang menjadi korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Angga, Sabtu (13/6/26) kemarin.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

  • No Comment to " Polres Dumai Tangkap Pria Lansia Fedofil Anak Dibawah Umur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com