• Rintangi Penyidikan, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, Senin (4/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Terdakwa yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) itu, terbukti melakukan perintangan penyidikan. Sidang ini dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

    "Menuntut terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," sebut jaksa.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga pekan depan.

    Disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor
  • No Comment to " Rintangi Penyidikan, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com