KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5).
Langkah
ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Riau menghadirkan perlindungan hukum yang
lebih kuat di tengah masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak di daerah.
Penyampaian
dilakukan oleh Sekdaprov Riau Syahrial Abdi sebagai bentuk komitmen menghadirkan
perlindungan hukum yang memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan
pembangunan daerah yang adil, inklusif, serta berkelanjutan.
Dalam
pemaparannya, Sekdaprov menegaskan bahwa pemberdayaan dan perlindungan
perempuan maupun perlindungan anak bukan sekadar bagian dari legislasi daerah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap
perlindungan keluarga, penguatan peran perempuan, dan upaya menjaga masa depan
generasi Riau.
“Pemberdayaan
dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari
legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap
perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata
Syahrial Abdi.
Ia
mengatakan negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan
dan anak. Setiap anak, lanjutnya, memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan
data SIMFONI PPA, angka kekerasan terhadap perempuan di Riau masih memprihatinkan.
Pada 2023 tercatat 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, sementara
hingga 2025 tercatat sebanyak 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan
seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya.
“Data
tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,”
ujar Syahrial.
Ia
menambahkan, rumah aman untuk perlindungan korban masih belum merata, khususnya
di kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan yang berada di wilayah desa dan
pesisir juga masih menghadapi hambatan dalam memperoleh haknya sehingga
meningkatkan kerentanan sosial.
Dikatakan
Syahrial, Pemprov Riau sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun setelah dilakukan
evaluasi, regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan
yang semakin luas dan kompleks karena lebih berfokus pada penanganan.
Ranperda
yang diajukan saat ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender serta
memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah daerah juga
menilai pembangunan keluarga yang kuat tidak hanya melalui perlindungan
perempuan, tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi agar dapat berkembang
secara optimal.
“Anak
adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin
hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter,
dan berakhlak,” ungkapnya.
Pemerintah
Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah layak anak di
tengah perkembangan era digital yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi
dinilai membawa tantangan baru berupa kejahatan siber, eksploitasi anak, serta
penyalahgunaan teknologi yang memerlukan kepastian hukum yang kuat melalui
regulasi daerah.
Ia
menegaskan, perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan. Sementara
anak-anak harus dibimbing agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi
penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau. mcr

No Comment to " Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Disampaikan ke DPRD Riau "