KORANRIAU.co,, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan penanganan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau,
Zikrullah, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelimpahan
penanganan perkara telah dilakukan belum lama ini.
"Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari
Meranti,"kata Zikrullah, Senin (11/5/26).
Adapun perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat DEwan (Setwan) DPRD Meranti. "Yang
Dinas PU, terkait kegiatan swakelola dan Sekretariat DPRD itu terkait
sosialisasi perda (Peraturan Daerah,red)," kata mantan Kasi Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Di saat yang sama, Kejari Meranti juga ada menangani dugaan korupsi di
Sekretariat Daerah (Setda). Perkara tersebut diketahui tengah berproses.
Zikrullah menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan guna percepatan
penanganan perkara karena lokus kegiatannya berada di daerah. Meski begitu,
Kejati Riau tetap melakukan supervisi terhadap perkembangan penanganan perkara
tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. hrc

No Comment to " Kejati Riau Limpahkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi PUPR dan Setwan ke Kejari Meranti "