KORANRIAU.co- Polda Jambi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika jaringan Pekanbaru-Palembang senilai Rp25,9 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar
menyebut total ada empat orang tersangka yang ditangkap yakni MFR, JHM, YGN dan
KSA. Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita berupa sabu 20 kg, ekstasi
20.241,34 butir, dan 1.975 bungkus vape etomidate merek Yakuza.
"Nilai ekonomi barang bukti yang disita
sebesar Rp25,9 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal
dari informasi pengiriman narkoba yang akan melintas wilayah Jambi pada Minggu
(3/5). Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan mobil Sigra putih
yang diduga sebagai kurir.
Namun saat dilakukan pemantauan, kata dia, Mobil
Xenia putih yang tepat berada di belakang mobil Sigra langsung putar arah
melarikan diri dan segera dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Petugas mengamankan tersangka MFR dan JHM di
dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui membawa narkotika yang disimpan di
dalam mobil Xenia putih dan melarikan diri," jelasnya.
Setelahnya, Krisno menyebut penyidik berhasil
menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di wilayah
Sekernan, Muaro Jambi.
Ia mengatakan dari mobil itu ditemukan satu tas
motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam
berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi dan 1 buah tas warna hitam berisi
16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka
MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju
Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse
Kriminal Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna menyebut pihaknya
kemudian menangkap dua tersangka lain KSA dan YGN di Riau, setelah sempat
melarikan diri.
"Terhadap keempat terlapor dan barang bukti
yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih
lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan selain nilai dari narkotika, dampak
pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya
narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
"Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191
jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya
rehabilitasi," katanya.
cnnindonesia

No Comment to " Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Palembang, Sita Rp2,5 Miliar "