KORANRIAU.co,PEKANBARU– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pria yang diduga
sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Kecamatan Mandau,
Kabupaten Bengkalis. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FMN (23) dan
MZS (20).
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Bengkalis pada Selasa (12/5/26) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di
Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus
plastik klip bening, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu
buah kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut
bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap
dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal
Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar
lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas
kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam
sebuah kamar rumah.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan
sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersebut beserta alat
pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih
dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sabu tersebut didapat dengan sistem lempar di
kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang
bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan
proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku
diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 132 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. rtc

No Comment to " Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu "