KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Sedikitnya 30 paket sabu siap edar disita petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan secara terpisah. Pertama pada Sabtu (2/5/26) sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial FD (39), ditemukan sejumlah barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket kecil siap edar dan 1 paket sedang dengan berat kotor keseluruhan 5,07 gram, satu bungkus plastik klip bening, HP, satu unit timbangan digital.
"Melalui komunikasi telepon dan pesan dengan sistem “lempar”. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp8 juta dan baru membayar sebagian sebesar Rp3 juta. Dan tes urinenya positif," ungkap AKP Tidar, Senin (4/5/26) pagi.
Di lokasi terpisah, sehari kemudian Tim Polsek Bukit Batu berhasil meringkus seorang pengedar barang perusak saraf itu di Desa Sungai Selari.l, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menjelaskan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu pada Ahad (3/5/26) sekitar pukul 21.30 WIB, mengamankan JK (25) di sebuah pondok di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, HP, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu plastik klip kosong.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan terhadap asal muasal barang itu,” papar Kapolsek Bukit Batu.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. rtc

No Comment to " Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar 30 Paket Sabu "