KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap mantan anggota polisi berinisial AD (41) yang menjadi pemasok utama sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK M.Si melalui Kasi Humas Polres
Inhu AIPTU Misran mengatakan, AD alias Aldes (41) merupakan mantan personel
Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019.
“AD yang disebut sebagai pemasok utama, berhasil ditangkap pada Minggu 3
Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai,”kata
Misran, Selasa (5/4/26).
Disebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu dengan
berat kotor mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan
di bagasi mobil miliknya. Kemudian, dari hasil tes urine juga menunjukkan
positif menggunakan narkotika.
Penangkapan terhadap pecatan polisi ini berawal dari laporan masyarakat
yang resah atas aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung
Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang
dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan
penyelidikan di lokasi.
“Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan RAS
alias Amat(30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Dari hasil
penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor
total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang
sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi
(39), berbekal pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan. Sekira
pukul 20.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan Fawi di
sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat
Barat, Inhu.
“Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor
total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga
digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi
menunjukkan positif narkoba. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah
kepada AD alias Aldes yang disebut sebagai pemasok utama,” urainya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo
Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan
dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat yang menanti para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Polres Inhu dalam
menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah
diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap
jaringan yang lebih luas,” jelasnya. rtc

No Comment to " Polisi Inhu Tangkap Mantan Polisi Pengedar Sabu "