KORANRIAU.co- Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat, kali ini oleh seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo. Gugatan didaftarkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan
hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Adapun turut tergugat dalam
perkara itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat 1, dan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut
tergugat 2.
Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena
tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya, serta tidak pernah
menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.
Sidang perdana dilaksanakan hari ini, Selasa (5/5)
dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu
Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak
hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa
keterangan. Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda
sidang berikutnya.
"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan
mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari
ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di
PN Solo, Selasa (5/5).
Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada
Selasa (19/5). Dia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang
berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng
Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak.
Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui
ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan
menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang
bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro
Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata
Ajeng.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan
lulusan," imbuhnya.
Respons pihak Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak
sepakat jika sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik
maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia beralasan tidak ada putusan
atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut.
"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa
dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun
oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar
putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk
memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak
ada," kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).
Dia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan,
sebab gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini karena memang tidak ada dasar
hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya. cnnindonesia

No Comment to " Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi "