KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Siak terseret dalam kasus peredaran narkotika. Ia diamankan bersama tiga rekannya saat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan pengedar sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026.
Dalam
pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat
kotor mencapai 48,4 gram.
Penggerebekan
itu dilakukan pada Ahad, 2 Mei 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan
Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Kepolisian bergerak setelah menerima
informasi akurat terkait keberadaan target operasi.
Kapolres
Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi
Siregar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari
keterangan tersangka lain berinisial IG alias I yang sebelumnya mengaku
menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
"Dari
informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat
pria di lokasi," ujar AKP Benny, Senin (4/5/2026).
Keempat
tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni
A alias D (45) diduga sebagai bandar, RS alias R (36) diduga sebagai bandar, R
alias A (42) berperan sebagai kurir, SP (58) diduga sebagai bandar sekaligus
menjabat sebagai kepala desa atau penghulu di kampung tersebut.
Hasil
tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung
metamfetamin dan amfetamin.
Dalam
penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket
sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit
timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi
sendok. Semua narkotika yang telah dikemas siap dijual.
Selain
itu, turut diamankan tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor. "Seluruh
tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut," kata AKP Benny.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain
itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman berat
menanti para pelaku mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Oknum Kades di Siak Terlibat Peredaran Narkoba "