• Oknum Kades di Siak Terlibat Peredaran Narkoba

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Siak terseret dalam kasus peredaran narkotika. Ia diamankan bersama tiga rekannya saat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan pengedar sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026.

    Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.

    Penggerebekan itu dilakukan pada Ahad, 2 Mei 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Kepolisian bergerak setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan target operasi.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I yang sebelumnya mengaku menyerahkan narkotika kepada RS alias R.

    "Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria di lokasi," ujar AKP Benny, Senin (4/5/2026).

    Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni A alias D (45) diduga sebagai bandar, RS alias R (36) diduga sebagai bandar, R alias A (42) berperan sebagai kurir, SP (58) diduga sebagai bandar sekaligus menjabat sebagai kepala desa atau penghulu di kampung tersebut.

    Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Semua narkotika yang telah dikemas siap dijual.

    Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor. "Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Benny.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar. ck

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Oknum Kades di Siak Terlibat Peredaran Narkoba "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com