KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kedua terdakwa masing-masing Panda Pasaribu (38) dituntut Jaksa dengan
pidana penjara selama 6 Tahun dan denda 250 Juta atau subsider 90 hari penjara.
Sementara, Muhammad Nor Syahidan (25) dituntut 5 Tahun penjara dan denda 250
juta atau subsider 90 hari penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis mengatakan, tuntutan terhadap
oknum anggota Polri bertugas di Polres Bengkalis tersebut telah dibacakan di
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (2/5/2026) kemarin.
Menurutnya, tuntutan dibacakan JPU setelah mempertimbangkan peran
masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
"Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya berkomitmen
memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa P terdapat catatan pernah di hukum.
Selain hal itu, saat ini Pemerintah dan penegak hukum tengah konsen perang
terhadap narkoba," ujarnya melalui Kasi Pidum, Marthalius SH.MH, Kamis
(7/5/2026).
Selain dua anggota Polri, tuntutan juga telah dibacakan terhadap rekan
keduanya dalam kasus tersebut. Ia adalah Sindi Claudia (24) dituntut kurungan
penjara 4 Tahun. Kemudian satu terdakwa lainnya merupakan anak di bawah umur
dan telah inkrah hukum 4 bulan pelatihan kerja di LP Khusus Anak, Pekanbaru.
"Bersangkutan, terdakwa S seorang perempuan ini terbukti sebagaimana
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika," terangnya lagi.
Sidang perkara narkotika melibatkan oknum polisi ini akan digelar di
Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026) dengan agenda putusan.
Kronologi Perkara
Perkara menjerat dua oknum polisi ini berawal dari penangkapan yang
dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, 17 Januari 2026. Petugas
lebih dulu mengamankan Sindi Claudia dan seorang anak di bawah umur di kamar
218 Hotel Marina, Bengkalis.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa bong dan plastik
kecil berisi narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku
mendapatkan barang haram itu dari seorang polisi bernama Syahidan. Ketiganya
sempat menggunakan narkotika di Hotel Surya, Bengkalis.
Pengembangan dilakukan petugas. Syahidan diringkus di Barak Dalmas Polres
Bengkalis yang beralamat di Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota. Oknum
polisi ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekan sekerjanya, Panda
Pasaribu. Petugas mengamankan bersangkutan di sebuah rumah di Desa Kelapapati,
Kecamatan Bengkalis. ck
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara "