KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian
menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Sik
MH melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa
ini bermula saat korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk
mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas
kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
“Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya
luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,”
jelasnya.
Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk
mendapatkan penanganan intensif. Namun, meski telah mendapatkan perawatan,
korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul
03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan medis, korban diduga
meninggal akibat infeksi yang timbul dari luka tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kasat Reskrim
memerintahkan tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. bersama
Unit Identifikasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah
tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat
bukti. Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan
autopsi.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil
mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek
kandung korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun
setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, pelaku
akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Kris Tofel.
Diketahui, peristiwa tersebut
terjadi pada Ahad, 26 April 2026, di kediaman pelaku dengan modus saat
memandikan dan menidurkan korban.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi
ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk
hasil visum, keterangan saksi, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan S
(45) sebagai tersangka.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengedepankan metode Scientific Crime
Investigation melalui visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan
laboratorium forensik terhadap barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D
dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil
autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta hasil pemeriksaan
laboratorium forensik Polda Riau guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara
profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak
kekerasan serupa di lingkungan sekitar. rtc

No Comment to " Kakek di Rohil Tega Cabuli Cucu Hingga tewas "