• Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Pekanbaru Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti, Rabu (13/5/26). Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dibawa ke persidangan untuk diadili.

    Ada empat tersangka yang dilimpahkan ke JPU yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani. Para tersangka didampingi kuasa hukumnya Antonius Peter SH.

    Ian Roni Hutagalung merupakan mantri pada bank badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Sementara itu, Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur.

    Adapun Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana dari fasilitas kredit yang disalurkan.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

    “Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II terhadap Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman, dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

    Sementara tersangka Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan, bersama jaksa fungsional Yuliana Sari.

    “Setelah pelimpahan ini, penuntut umum segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan,” tambah Ziko.

    Ziko menegaskan, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

    Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha aktif sebagaimana ketentuan program KUR.

    Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara optimal, dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pemeriksaan kelayakan usaha secara memadai.

    Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.

    Hasil audit menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara atau keuangan bank yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ck/nor


  • No Comment to " Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Pekanbaru Diserahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com