KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Proses
tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
jaksa peneliti, Rabu (13/5/26). Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan
dibawa ke persidangan untuk diadili.
Ada
empat tersangka yang dilimpahkan ke JPU yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto,
Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani. Para tersangka didampingi kuasa
hukumnya Antonius Peter SH.
Ian
Roni Hutagalung merupakan mantri pada bank badan usaha milik negara (BUMN)
tersebut. Sementara itu, Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara atau
calo pencari debitur.
Adapun
Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman diduga sebagai pihak yang menikmati aliran
dana dari fasilitas kredit yang disalurkan.
Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi
Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Benar,
hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.
Ia
menjelaskan, pelaksanaan tahap II terhadap Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan
Faisal Syahreza Sulaiman, dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Sementara
tersangka Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kasubsi
Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan, bersama jaksa fungsional Yuliana Sari.
“Setelah
pelimpahan ini, penuntut umum segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk
penyusunan surat dakwaan,” tambah Ziko.
Ziko
menegaskan, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan
untuk menjalani proses persidangan. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan
penyaluran KUR Mikro pada 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing
sebesar Rp100 juta.
Namun,
para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha aktif
sebagaimana ketentuan program KUR.
Selain
itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara optimal, dan
pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa
pemeriksaan kelayakan usaha secara memadai.
Dugaan
penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit oleh Satuan Pengawas
Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.
Hasil
audit menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara atau keuangan bank
yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ck/nor

No Comment to " Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Pekanbaru Diserahkan ke JPU "