• Polda Riau akan Gelar Perkara Permohonan Justice Collaborator, Aliran Dana D’Poin Disorot

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 April 2026
    A- A+

    Foto: Sidang kasus Hendra dengan saksi Juprian di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Polda Riau terus mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Hendra (45), dalam perkara dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru.

    Kasubbid Penmas Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengatakan bahwa hingga saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    "Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi (termasuk karyawan D'Poin dan para terdakwa kasus narkotika). Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli pidana," ujar AKBP Rudi.

    Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung permohonan JC yang diajukan Hendra, khususnya terkait dugaan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    "Sudah dilakukan analisa rekening. Sudah dilakukan telaah hasil putusan pengadilan terkait terdakwa Hendra," jelas AKBP Rudi.

    Lebih lanjut, Rudi menyebutkan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

    "Akan dilakukan gelar perkara terkait permohonan JC atas nama Hendra dan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Semua pihak yang diminta keterangan sampai saat ini kooperatif," ungkap Kasubbid.

    Diketahui, Hendra sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengaku memiliki bukti berupa catatan peredaran narkoba serta aliran dana di tempat ia bekerja, D’Poin.

    Dalam persidangan, ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak bekerja sendiri saat memesan 1.005 butir pil ekstasi kepada seseorang bernama Yana. Hendra bahkan menyebut Juprian, pemilik D’Poin, sebagai pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

    Juprian sendiri tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa guna menghadirkan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, hingga hadir.

    Dalam perkara ini, Hendra telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, permohonan JC yang diajukannya tetap diproses sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. hrc

  • No Comment to " Polda Riau akan Gelar Perkara Permohonan Justice Collaborator, Aliran Dana D’Poin Disorot "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com