Foto: Sidang kasus Hendra dengan saksi Juprian di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Polda Riau terus mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Hendra (45), dalam perkara dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru.
Kasubbid
Penmas Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengatakan bahwa hingga saat ini
proses verifikasi masih berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan saksi dan
pengumpulan alat bukti.
"Sudah
dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi (termasuk karyawan D'Poin dan
para terdakwa kasus narkotika). Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli
pidana," ujar AKBP Rudi.
Selain
itu, penyidik juga telah mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung permohonan
JC yang diajukan Hendra, khususnya terkait dugaan jaringan peredaran narkotika
di lokasi tersebut.
"Sudah
dilakukan analisa rekening. Sudah dilakukan telaah hasil putusan pengadilan
terkait terdakwa Hendra," jelas AKBP Rudi.
Lebih
lanjut, Rudi menyebutkan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara
guna menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk menelusuri kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Akan
dilakukan gelar perkara terkait permohonan JC atas nama Hendra dan ada atau
tidaknya keterlibatan pihak lain. Semua pihak yang diminta keterangan sampai
saat ini kooperatif," ungkap Kasubbid.
Diketahui,
Hendra sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengaku
memiliki bukti berupa catatan peredaran narkoba serta aliran dana di tempat ia
bekerja, D’Poin.
Dalam
persidangan, ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak bekerja sendiri saat
memesan 1.005 butir pil ekstasi kepada seseorang bernama Yana. Hendra bahkan
menyebut Juprian, pemilik D’Poin, sebagai pihak yang diduga memiliki peran
lebih besar dalam jaringan tersebut.
Juprian
sendiri tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan. Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun telah mengeluarkan penetapan
pemanggilan paksa guna menghadirkan yang bersangkutan untuk memberikan
keterangan, hingga hadir.
Dalam
perkara ini, Hendra telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian,
permohonan JC yang diajukannya tetap diproses sebagai bagian dari upaya aparat
penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. hrc

No Comment to " Polda Riau akan Gelar Perkara Permohonan Justice Collaborator, Aliran Dana D’Poin Disorot "