KORANRIAU.co-- Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR, I Wayan Sudirta mengungkap anomali dalam hukum Indonesia yang mengatur soal pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis.
Wayan menuturkan undang-undang masih mengakui
pernikahan beda agama maupun nikah sejenis yang dilakukan di luar negeri. Dia
mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
"Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal
dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya
diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu,
mengakui dan mencatatkan," ujar Wayan dalam rapat Pansus RUU HPI, Jakarta,
Rabu (1/4).
Politikus PDIP itu mengatakan praktik-praktik
itu telah banyak dilakukan dan telah menjadi persoalan selama ini. Oleh
karenanya, kata Wayan, pembahasan RUU HPI harus menjadi momentum untuk membahas
masalah terkait pengakuan pernikahan sejenis dan beda agama di mata
undang-undang.
Sebab selama ini undang-undang melarang atau tak
mengakui pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis di Indonesia.
"Dan kami waktu itu belum bisa komentar, tapi
ini giliran yang bagus mengangkat persoalan yang sudah lama menahun," ujar
Wayan.
Pria berlatar belakang advokat itu mengaku tak
memiliki terminologi yang telat untuk menjelaskan kondisi tersebut. Namun,
Wayan menilai anomali itu sebagai penyelundupan hukum.
"Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat
bertentangan dengan ketertiban umum, sangat bertentangan dengan ketertiban
umum," ujar Wayan.
cnnindonesia

No Comment to " Pansus RUU Bahas soal WNI Nikah Sejenis-Beda Agama di Luar Negeri "