KORANRIAU.co-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan kasus jaringan narkoba yang diduga berkaitan dengan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik
mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk
menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka tersebut masing-masing
berinisial Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko (33)
yang diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam
jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku
bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang
menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya,
Rabu (25/3).
Andre Fernando diketahui berperan sebagai
distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini telah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Menurut Eko, rekening tersebut digunakan sebagai
sarana menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Berdasarkan
informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury
melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Sabtu (7/3), tim melakukan operasi di kawasan
Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil
menangkap Rikki di kediamannya.
"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di
lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan,"
ujar Eko.
Dari pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah
menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio.
Tim kemudian melakukan pengejaran ke rumah Rio, namun yang bersangkutan tidak
ditemukan di lokasi.
Petugas lalu melakukan penyisiran di sejumlah
titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul di wilayah tersebut. Dalam upaya
tersebut, polisi berhasil mengamankan Priyo Handoko.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,
ditemukan satu alat hisap sabu atau bong. "Kami mengamankan kedua
tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di
Bareskrim Polri," ucap Eko.
Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim Polri
juga telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor'
(32). Ia disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada Koh Erwin.
Status buron terhadap Andre tertuang dalam surat
DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan.
"Andre Fernando untuk
diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada
penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan
nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3).
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak, termasuk
mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba
Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam praktiknya, Andre disebut menyediakan sabu
yang kemudian dibeli oleh Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa
Tenggara Barat. Tercatat, Koh Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre
pada Januari 2026.
Transaksi pertama dilakukan dengan nilai Rp400
juta untuk 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga senilai Rp400 juta
dengan jumlah barang mencapai 3 kilogram sabu.
cnnindonesia

No Comment to " Polri Tangkap Penyedia Rekening Narkoba Koh Erwin, The Doctor Diburu "