• Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 16,3 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 Maret 2026
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dua kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, di Mapolda Riau, Senin (30/3/26).

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

    “Awalnya, anggota opsnal memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis,” ujar Tidar.

    Petugas sempat melakukan pemantauan awal, namun belum menemukan keberadaan barang tersebut. Perkembangan terjadi pada Sabtu (28/3/2026), saat tim kembali menerima informasi bahwa narkotika telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan RoRo di wilayah Bukit Batu.

    Mendapatkan informasi lanjutan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru.

    Dalam proses pelacakan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel.

    Gerak-gerik keduanya terpantau mencurigakan saat berputar-putar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sebelum masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

    Petugas kemudian melakukan penyergapan saat kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika.“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Tidar.

    Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA dan DPG. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas besar berisi tujuh bungkus plastik diduga sabu, delapan bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket, serta satu kardus berisi delapan bungkus besar lainnya yang juga diduga sabu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DPG berperan sebagai penerima barang yang dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.

    “Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan bertugas menerima barang kiriman untuk diedarkan,” jelasnya.

    Seluruh barang bukti kemudian diuji menggunakan alat uji laboratorium. "Barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu," kata Tidar.

    Para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. Upah itu diterima setelah barang sampai kepada penerima.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak lain yang terlibat.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Tidar. Ck
  • No Comment to " Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 16,3 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com