KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah sekian lama penantian perkembangan laporan warga perumahan Villa Karya Bakti Housing (VKBH), akhirnya berbuah manis. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Budi Dermawan selaku pengembang sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar terakhir, Kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,"kata
Direktur Ditkrimsus Polda Riau melalui Kasubdit 1 AKBP Agus Prihadinika, Senin
(30/3/26).
Dikatakan Agus, ditetapkannya terlapor sebagai tersangka setelah melakukan
pemeriksaan 11 orang saksi berikut 3 saksi ahli. Selanjutnya dilakukan gelar
hingga ditetapkanlah terlapot sebagai tersangka,
" Dalam minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terlapor sebagai
tersangka, " Tambah AKBP Agus.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Warga Penghuni Villa Karya
bakti housing tahap 2 Blok D dan E jalan Karya Bakti (Riau Ujung) Kelurahan Air
Hitam RT03/Rw03 kembali mengeluhkan masalah Fasos dan Taman seluas 414,62m yang
diduga dihilangkan oleh pengembang,
Aksi ketidaknyamanan tersebut diungkapkan warga dengan memasang spanduk
diatas bangunan yang sudah jelas tergambar pada siteplan IMB no:
1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 terbitan tahun 2018 oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
yang di miliki oleh mayoritas warga perumahan tersebut.
Dikatakan salah satu warga perumahan inisial AI yang ditemui awak media
dilokasi. Bahwa masalah Fasos pernah terjadi tahun 2020 dengan warga Villa
Karya bakti Housing Tahap Pertama blok ABC belakang sana sambil menunjuk ke
arah belakang Blok D.
Diketahui bahwa setelah selesai pembangunan Perumahan Villa Karya Bakti
Housing Tahap 2 kemarin pengembang bukannya menyerahkan Sisa tanah yang ada di
siteplan sebagai fasos dan taman melainkan muncul lagi pembangunan 5 unit
Perumahan 2 lantai yang sedang berlangsung saat ini.
Lebih jauh dibeberkannya, bahkan kepemilikan sudah berganti nama menjadi
orang lain hingga tidak ada lagi sisa tanah yang sebagaimana tertulis Fasos dan
taman pada IMB yang warga miliki.
Warga mengelar aksi dengan memasang spanduk pemberitahuan pada lokasi
sesuai siteplan Fasos dan Taman berada yang saat ini telah berubah menjadi
jalan seluas 7,5mx40m, padahal fasos dan taman pada siteplan IMB luasanya
sekitar 10x40m. 5 unit Rumah 2lantai yang di bangun saat ini di duga berdiri
diatas lahan Fasos dan taman.
"Anehnya bangunan tersebut dibangun oleh orang lain yang diketahui
warga merupakan kakak dari pengembang tahap 2 ini," pungkasnya.
Dalam permasalahan ini, kepada awak media warga menyatakan keberatan atas
di hilangkannya Fasos dan Taman yang dilindungi oleh Undang undang perumahan
untuk fasilitas perumahan.
Tidak hanya itu, warga sudah berdiskusi dan akan melaporkan kasus ini Ke
Aparat Penegak Hukum, tidak hanya itu warga juga berharap kepada dinas terkait
agar lebih berhati hati dalam memberikan izin kepada pengembang apalagi
pengembang yang sudah berulang berkasus dengan warganya.
" Dalam kasus ini kami berharap agar Fasos dan Taman seluas 414,62m
ini dapat segera di kembalikan oleh pengembang untuk dapat dipergunakan sebagai
fasilitas sosial sebagaimana jaminan undang undang perlindungan konsumen,
" harap Al.
Sementara Pengembang yang diketahui bernama Budi Darmawan saat dikonfirmasi
Via ponsel hingga saat ini tak kunjung memberi jawaban terkait permasalah yang
terjadi di Perumahan Villa Karya Bakti Housing. Rls/nor

No Comment to " Polda Riau Tetapkan Pengembang Perum VKBH Sebagai Tersangka "