KORANRIAU.co- Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman disebut mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor tunjangan hari raya (THR) yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah
(Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
(Pemkab) Cilacap, Sabtu (14/3).
"Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada
kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak
dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan
lain-lain," ujar Asep.
KPK menyebut THR itu nantinya akan diberikan
kepada pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Asep mengatakan Bupati Syamsul menargetkan
jumlah uang yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui
sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko, angkanya naik menjadi Rp750 juta.
Kemudian, masing-masing perangkat daerah dan
layanan kesehatan daerah dipatok besaran THR mulai Rp75 juta - Rp100 juta.
Meski dalam eksekusinya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat
daerah.
Berdasarkan hasil pengumpulan, jumlah uang yang
terkumpul sebesar Rp610 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti dan telah
disita Komisi Antirasuah.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret
2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan
permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610
juta," ujar Asep.
Syamsul dan Sadmoko kini disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. cnnindonesia

No Comment to " Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepala Dinas yang Tak Setor THR "