• Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka Pengedar 19 Kilogram Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Februari 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak sekitar 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran gelap lintas negara, Selasa (17/2/26) dini hari.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka masing-masing berinisial VII (23) dan AK (24) diamankan saat membawa tas ransel berisi 19 bungkus besar diduga sabu.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

    “Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, kami mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelasnya, Senin (23/2/26).

    Selain sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masih dalam penyelidikan.

    Satresnarkoba Polres Bengkalis saat ini terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. rtc
  • No Comment to " Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka Pengedar 19 Kilogram Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com