KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, berhasil mengamankan dua orang sopir beserta satu dua unit mobil merek Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) tersebut diamankan saat
mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
pada Jumat (30/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka
Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan,”
ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1)
malam.
Menurut keterangan kedua sopir, kayu olahan tersebut merupakan pesanan
seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu beralamat di
SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima
penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim
kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di
lokasi,” jelas Kombes Ade.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda
Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasca pengungkapan tersebut, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak
lain, termasuk pemilik kayu serta jaringan penampung hasil pembalakan liar.
Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau
dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
“Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan
ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta hingga
Rp2,5 miliar,” tegasnya. Mcr/nor

No Comment to " Polda Riau Amankan Truk Bawa Kayu Tanpa Dokumen Sah "