KORANRIAU.co- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim tidak pernah menerima aliran dana ataupun narkoba dari sosok bandar yang bernama Koh Erwin.
Rofiq Ansgari selaku pengacara Didik mengatakan,
hal itu disampaikan kliennya melalui surat yang ditulis langsung pada saat
menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
"Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh
beliau yang mungkin bisa kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat
(20/2).
Dalam surat tersebut, Didik mengaku dirinya tidak
pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres
Bima Kota untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk
bekerja sama dengan bandar terkait pengedaran narkotika di wilayah Bima kota.
Berikut surat pernyataan yang ditulis Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah
memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba
Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan
kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima
Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama
Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika,
Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah
bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang
yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat
di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan
tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki,
mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan
sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper
berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di
Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa
sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr),
Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba
dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug
Test.
Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai
tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada
Senin (16/2) kemarin.
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari
bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni
hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan
Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang
bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
cnnindonesia

No Comment to " Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar "