KORANRIAU.co,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Perumahan, Kawasan Permukiman,
dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Riau.
“Hari ini, pemanggilan para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada
anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Jubir KPK Budi
Prasetyo, Rabu (11/2/26).
Budi mengatakan, pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Diperiksa di Kantor BPKP perwakilan Riau," kata Budi.
Selain SF Hariyanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya,
termasuk Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu, Marjani selaku ADC Gubernur
Riau, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau, Khairil Anwar selaku
Kepala UPT 1, Thomas Larfo selalu ASN Pemprov Riau.
Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ardi Irfandi selaku
mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT
Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV
Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian, Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau,
serta Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari pihak swasta, KPK memanggil Tata Maulana yang juga selaku Tenaga Ahli
Gubernur Abdul Wahid, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M
Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga
ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan
(OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan
total 10 orang untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan,
kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas
PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas
PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan
kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan
anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas
PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan
Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief
Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7
miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan
ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan
ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris
Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee
untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut
kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa
kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid.
Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan
total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan
dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M
Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul
uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Uang
itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal
kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300
juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas
pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di
antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800
juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada
Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar
Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK
mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling
dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai
Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini
senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M
Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana. ck

No Comment to " KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto dan Sekdaprov Riau Syahrial Abdi "