Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik
menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Barang bukti dimaksud
juga ditemukan saat penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok
I Wayan Eka Mariarta.
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor
serta rumah dinas ketua dan wakil ketua PN Depok," ujar Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/2).
Barang bukti yang berhasil disita adalah beberapa
dokumen serta uang tunai senilai US$50 ribu.
Budi menyatakan penyidik akan menganalisis temuan
dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam
peristiwa tangkap tangan pekan lalu.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka
Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita di PN Depok Yohansyah
Maruanaya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Sedangkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma
ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal
605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Teruntuk Bambang Setyawan, KPK juga menjerat yang
bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU
Tipikor.
KPK telah menahan lima orang tersangka tersebut
selama 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP
2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan
penahanan yang dilakukan terhadap hakim," kata Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta,
Jumat (6/2) malam.
cnnindonesia
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

No Comment to " KPK Juga Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua PN Depok, Sita Barbuk Suap "