KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyebab kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dari penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polda Riau, Jumat (6/2/26).
Dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh
faktor alami. Berdasarkan bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian
kepala akibat luka tembak.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian
dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun
bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini, Jumat
(6/2/2026).
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan,
timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru
senjata api.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata
yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,”
jelasnya.
Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan
air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan
kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat
dikesampingkan.
"Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan
rakitan," imbuhnya.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah
tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya
bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan
liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk
perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian
tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan,
kematian gajah tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada
3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di
areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres
Pelalawan, serta Polda Riau langsung mendatangi lokasi temuan.
“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan
memperkuat penanganan perkara ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau
serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional dan
berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade
Kuncoro menambahkan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah
menerima informasi awal. Pada 4 Februari pagi, tim Subdit IV Ditreskrimsus
Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) diterjunkan untuk
bergabung dengan Polres Pelalawan.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami juga masih
menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Labfor. Perlu
kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami
kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.
Dari kesimpulan ekspos hasil uji Labfor, Polda Riau bersama BKSDA Riau
memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan
satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal
terkait satwa dilindungi.
“Penyelidikan sedang berlangsung dan kami mengajak masyarakat yang
mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak
kepolisian,” kata Kombes Ade. mcr/nor

No Comment to " Hasil Labfor: Ditemukan Dua Proyektil Peluru di Kepala Gajah Mati di Pelalawan "