• Polisi Amankan Tiga Pelaku Illegal Logging di Bengkalis, Sita Ratusan Tual Kayu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 30 Januari 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co, PEKANBARU– Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Riau dalam upaya serius menekan kejahatan kehutanan di wilayah Riau.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas penghanyutan kayu di sungai,”ujarnya seperti disampaikan Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, Jumat (30/1/26).

    Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, kata Yohn, mulai melakukan pemantauan sejak sore hari. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu jenis mahang yang diapungkan di tepi sungai.

    “Sekitar pukul 19.30 WIB, kami melihat sebuah kapal pompong hendak menarik kayu-kayu tersebut ke darat. Saat itulah tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi,” jelasnya.

    Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal pompong berwarna hitam bermuatan kayu mahang dalam bentuk potongan kayu bulat sepanjang kurang lebih 220 sentimeter. Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu mahang yang diperkirakan setara dengan muatan delapan unit truk colt diesel.

    “Kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah menjadi papan. Ini jelas merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan,” tegas IPTU Yohn Mabel.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara kayu mahang tersebut diduga milik seseorang berinisial P.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

    Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ck
  • No Comment to " Polisi Amankan Tiga Pelaku Illegal Logging di Bengkalis, Sita Ratusan Tual Kayu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com