KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan
ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi itu sebelumnya ditangani Subdit
Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3
terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan
dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis
(15/1).
Budi penghentian penyidikan tersebut
didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari
2026. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka.
Budi mengatakan penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan
restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Eggi dan Damai, sebelumnya dalam kasus
ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka.
Budi mengatakan terhadap tersangka lainnya, proses
hukum masih terus berjalan.
Dia bilang penyidik telah mengirimkan berkas
perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari
2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan
ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan
perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan
saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,"
jelasnya.
Budi menjelaskan Polda Metro Jaya menegaskan
penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda
Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai
bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo. Kedatangan Eggi dan Damai
didampingi pengacara mereka, Elida Netti.
Jokowi berharap pertemuannya dengan Eggi dan Damai
dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur
restorative justice.
"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga
bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk
kemungkinan restorative justice," kata ayah dari Wakil Presiden RI Gibran
Rakabuming Raka tersebut seperti dikutip dari detikJateng.
"Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda
Metro Jaya," lanjutnya.
Pertemuan Egi dan damai dengan Jokowi belakangan
menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap dua tokoh menemui
Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai
menemui Jokowi untuk memberi peringatan.
Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi
dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.
"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu
diperdebatkan," kata dia.
Awalnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya
menetapkan tersangka pada dua klaster.
Klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES),
Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE),
dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh
Polda Metro Jaya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311,
Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal
45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar
dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai
tersangka pada Kamis 13 November 2025 lalu.
Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310,
Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal
51 ayat 1, Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a
ayat 2 Undang-Undang ITE.
cnnindonesia

No Comment to " Polda Metro Setop Penyidikan Eggi dan Damai Lubis soal Kasus Jokowi "