KORANRIAU.oc,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi, diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menegaskan,
kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi
instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal
besar.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas
Plt Gubernur, Senin (19/1/26).
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR
akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan
lingkungan.
Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan
kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat
aktivitas ilegal.
"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk
memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk
Riau," jelasnya.
Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan,
SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal.
“Segera mungkin,” ujar kata SF.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar
pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum
siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan,
tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan
rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil,
legal, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry. Mcr/nor

No Comment to " Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Izin Pertambangan Rakyat Hanya untuk Koperasi "