KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/26).
Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka
tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara Hulu Migas
dan Tata Kelola Hutan Pertanian di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di
Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan pihaknya siap
bersinergi dengan pihak manapun untuk kepentingan masyarakat.
"Tadi sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung dalam penyelesaian
masalah ini, sama-sama kita berjuang. Karena ini bukan lagi soal siapa yang
benar dan salah, namun lebih kepada mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat
yang dirugikan," kata Plt Gubernur Riau.
Terhadap jalan poros Pekanbaru-Dumai sepanjang kilometer yang ditetapkan
sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, dikatakan SF Hariyanto, pihaknya
telah bermohon kepada Presiden RI Jokowi pada 2024 lalu.
"Saat saya masih menjadi Pj Gubernur, Pemprov Riau telah bersurat
kepada Presiden RI dengan Nomor: 180/HK/2508 perihal permasalahan poros jalan
Pekanbaru-Dumai, substansi surat di sepanjang 180 KM yang dibuat oleh PT Caltex
Pacific Indonesia, saat ini terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat
setempat yang sudah bersertifikat dan alas hak lainnya," kata SF.
Dan untuk kepastian hukum dan serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal
di sepanjang poros jalan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau bermohon
pertimbangan Bapak Presiden dapat mengeluarkan hak atas tanah masyarakat dari
Aset Barang Milik Negara.
Terbaru, DPRD Riau dan Pemprov Riau juga telah melakukan kunjungan ke
Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026 lalu.
"Dari hasil tersebut, disepakati KKKS PT PHR memberikan data kejelasan
titik awal dan akhir BMN 180 kilometer dalam waktu dua minggu. Kemudian, untuk
Jalan Sudirman Kota Dumai, masayarakat yang terdampak atau tidak termasuk dalam
BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN," katanya SF Hariyanto.
Namun, terhadap BMN 180 Kilometer poros Pekanbaru-Dumai, pihak DJKN belum
menentukan sikap dan akan melakukan pengkajian ulang.
Kemudian, untuk relokasi Taman Nasional Tesso Nilo, SF Hariyanto mengatakan
pihaknya telah menyempurnakan SK Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso
Nilo (TP2TNTN) pada 22 Desember 2025 lalu.
Dengan langkah tindaklanjut yang telah dilakukan yakni melakukan
sosialisasi, percepatan verifikasi data dan pendampingan pendataan.
"Sudah 227 Kepala Keluarga yang direlokasi dan ada 15 kelompok
masyarakat yang jumlahnya lebih murang 7000 hektare akan menyerahkan ke negara.
Ini kita dorong percepatan pendataannya, agar segera selesai
persoalannya," kata SF Hariyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey
menyebutkan pengaduan masyarakat Riau terkait persoalan tanah, yang menimbulkan
konflik sosial dan ketidakadilan menjadi tujuan pihaknya melakukan kunker ke
Riau.
"Dalam konteks ini, kehadiran BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi
masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap suara dan keluhan akan
ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif dan
kebijakan berpihak kepada masyarakat," katanya.
Adriana menjelaskan, posisi dan kewenangan BAP DPD RI dalam menangani berbagai
aspirasi yang masuk, khususnya terkait pertanahan di Riau. Karena itu, pihaknya
memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
"BAP DPD RI bertindak sebagai mediotor dan fasilitator, sehingga kami
hadir untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam hal ini antara
masyarakat dengan instansi pemerintah terkait," katanya.
"Kemudian memfasilitasi dialog melalui RDP untuk mencari titik terang
dan solusi yang berkeadilan, serta mencatat dan mendokumentasikan serta
menganalisis setiap keluhan untuk diangkat menjadi pengawasan dan rekomendasi
kebijakan," pungkasnya. mcr/nor

No Comment to " Pemprov Riau dan DPD RI Sinergi Tuntaskan Persoalan BMN Hulu Migas dan Relokasi TNTN "