KORANRIAU.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak hari ini, Jumat (2/1).
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1
Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna saat dihubungi.
Ia menyatakan secara kelembagaan, kejaksaan telah
menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian
Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Mahkamah
Agung.
Secara teknis juga telah dilakukan berbagai
kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan
pelatihan teknis kolaboratif lain.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah
dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa
agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,"
ujarnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP
dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah
disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
"Per jam 00.01, Jumat 2 Januari 2026 seluruh
petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas
Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan
pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," katanya.
KUHP dan KUHAP mulai diberlakukan pada hari ini,
Jumat (2/1).
DPR sebelumnya mengesahkan revisi KUHP pada 6
Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR lalu resmi mengesahkan
revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.
cnnindonesia

No Comment to " Kejagung-Polri Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru "