• Hakim Ingatkan Pemilik D’Poin Juprian akan Pidana Penjara dan Azab Tuhan Berbohong di Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Januari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Pemilik D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru, Juprian, menjadi saksi dalam sidang perkara kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi yang menjerat mantan manajer D’Poin, Hendra Ong, Rabu (14/1/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, Juprian dicecar pertanyaan terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang berlokasi di Kompleks Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani tersebut.

     

    Juprian mengaku tidak pernah mengetahui adanya peredaran narkoba di D’Poin. Ia mengklaim sejak awal operasional pada 2022 telah melarang keras seluruh karyawan terlibat narkotika.

    “Sejak awal kami sudah menegaskan larangan peredaran narkoba. Kami juga melakukan tes urine secara berkala terhadap karyawan,”sebutnya.

     

    Bahkan katanya, selama terdakwa Hendra menjabat sebagai manajer, tidak pernah ada laporan penangkapan narkoba di lingkungan D’Poin. Dia baru mengetahui dugaan keterlibatan Hendra setelah perkara tersebut mencuat ke publik. Itu pun Hendra sudah berhenti sebagai manajer dari D’Poin.

    Mendengar keterangan Juprian itu, Hakim anggota Dedy SH MH langsung bereaksi. Dia mengingatkan Juprian agar memberikan keterangan secara jujur karena telah disumpah menurut agamanya. 

    “Saya ingatkan saudara terikat pada sumpah. Ada dua konsekuensinya,” tegas Dedy.

    Dedy menjelaskan, konsekuensi pertama adalah sanksi pidana. Menurutnya, seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana sesuai ketentuan undang-undang.

    “Kalau terbukti memberikan keterangan palsu, hari ini pun saudara bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim,”ancam  Dedy.

    Konsekuensi kedua, lanjut Dedy, berkaitan dengan aspek keimanan. Mengingat Juprian beragama Islam, Hakim Dedy mengingatkan dampak moral dan keagamaan dari sumpah palsu.

    “Allah sangat membenci orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Azab-Nya sangat pedih, bisa dibalas di dunia maupun di akhirat,” ucap mengingatkan Juprian.

    Hakim kemudian menanyakan secara langsung apakah Juprian pernah mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba di D’Poin. “Saya tidak pernah lihat,” jawab Juprian singkat.

    Hakim kembali mendalami dengan menyinggung isu peredaran ekstasi yang selama ini santer dikaitkan dengan D’Poin.

    “Jadi cerita-cerita soal ekstasi di situ bohong?” tanya hakim.

    “Tidak ada, Yang Mulia. Saya juga jarang ke sana,” jawab Juprian.

    Namun, hakim mengungkap adanya keterangan saksi lain yang bertolak belakang. Hakim menyebut kesaksian Miftahul Jannah, terdakwa berkas terpisah, yang menyatakan hampir seluruh karyawan D’Poin terlibat peredaran narkoba.

    “Secara logika umum, kalau begitu masif, masa saudara tidak tahu. Hampir semua kena,” kata  Dedy.

    Juprian tetap pada pendiriannya dan menegaskan komitmen manajemen melarang narkoba di tempat usahanya.

    Dalam persidangan itu,  Dedy juga menyinggung logika bisnis tempat hiburan malam. Menurutnya, penjualan minuman justru bisa merugi jika ada peredaran ekstasi. “Kalau ada ekstasi, orang minumnya Aqua,” ucapnya.

    Saat ditanya jenis minuman yang dijual, Juprian menyebut bir, minuman ringan, serta minuman beralkohol berizin.

    Selain soal narkoba, persidangan juga menyoroti aliran dana operasional D’Poin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari SH MH mempertanyakan penggunaan rekening pribadi Juprian untuk transaksi perusahaan.

    Juprian menjelaskan bahwa ia menyewa tempat usaha atas nama pribadi karena tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    Penasihat hukum terdakwa, Abu Bakar Siddiq, kemudian mengungkap adanya transfer rutin bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari Hendra ke rekening Juprian.

    Juprian membantah dana tersebut berasal dari narkoba. Ia menyebut uang itu merupakan setoran kelebihan kas perusahaan apabila saldo brankas melebihi batas tertentu.

    Atas keterangan itu, Hendra membantahnya. Ia menegaskan kalau kesaksian Juprian bohong. "Salah semuanya Yang Mulia,"tegas Hendra.

    Dalam perkara ini, Hendra diketahui mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Namun permohonan itu belum bisa dikabulkan. nor

  • No Comment to " Hakim Ingatkan Pemilik D’Poin Juprian akan Pidana Penjara dan Azab Tuhan Berbohong di Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com