KORANRIAU.co,PEKANBARU– Pemilik D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru, Juprian, menjadi saksi dalam sidang perkara kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi yang menjerat mantan manajer D’Poin, Hendra Ong, Rabu (14/1/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, Juprian
dicecar pertanyaan terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam
yang berlokasi di Kompleks Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani tersebut.
Juprian mengaku tidak pernah mengetahui adanya peredaran narkoba di D’Poin.
Ia mengklaim sejak awal operasional pada 2022 telah melarang keras seluruh
karyawan terlibat narkotika.
“Sejak awal kami sudah menegaskan larangan peredaran narkoba. Kami juga
melakukan tes urine secara berkala terhadap karyawan,”sebutnya.
Bahkan katanya, selama terdakwa Hendra menjabat sebagai manajer, tidak
pernah ada laporan penangkapan narkoba di lingkungan D’Poin. Dia baru
mengetahui dugaan keterlibatan Hendra setelah perkara tersebut mencuat ke
publik. Itu pun Hendra sudah berhenti sebagai manajer dari D’Poin.
Mendengar keterangan Juprian itu, Hakim anggota Dedy SH MH langsung
bereaksi. Dia mengingatkan Juprian agar memberikan keterangan secara jujur
karena telah disumpah menurut agamanya.
“Saya ingatkan saudara terikat pada sumpah. Ada dua konsekuensinya,” tegas
Dedy.
Dedy menjelaskan, konsekuensi pertama adalah sanksi pidana. Menurutnya,
seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana
sesuai ketentuan undang-undang.
“Kalau terbukti memberikan keterangan palsu, hari ini pun saudara bisa
ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim,”ancam Dedy.
Konsekuensi kedua, lanjut Dedy, berkaitan dengan aspek keimanan. Mengingat
Juprian beragama Islam, Hakim Dedy mengingatkan dampak moral dan keagamaan dari
sumpah palsu.
“Allah sangat membenci orang yang memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah. Azab-Nya sangat pedih, bisa dibalas di dunia maupun di akhirat,” ucap
mengingatkan Juprian.
Hakim kemudian menanyakan secara langsung apakah Juprian pernah mengetahui
atau melihat adanya peredaran narkoba di D’Poin. “Saya tidak pernah lihat,”
jawab Juprian singkat.
Hakim kembali mendalami dengan menyinggung isu peredaran ekstasi yang
selama ini santer dikaitkan dengan D’Poin.
“Jadi cerita-cerita soal ekstasi di situ bohong?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia. Saya juga jarang ke sana,” jawab Juprian.
Namun, hakim mengungkap adanya keterangan saksi lain yang bertolak
belakang. Hakim menyebut kesaksian Miftahul Jannah, terdakwa berkas terpisah,
yang menyatakan hampir seluruh karyawan D’Poin terlibat peredaran narkoba.
“Secara logika umum, kalau begitu masif, masa saudara tidak tahu. Hampir
semua kena,” kata Dedy.
Juprian tetap pada pendiriannya dan menegaskan komitmen manajemen melarang
narkoba di tempat usahanya.
Dalam persidangan itu, Dedy juga menyinggung logika bisnis tempat
hiburan malam. Menurutnya, penjualan minuman justru bisa merugi jika ada
peredaran ekstasi. “Kalau ada ekstasi, orang minumnya Aqua,” ucapnya.
Saat ditanya jenis minuman yang dijual, Juprian menyebut bir, minuman
ringan, serta minuman beralkohol berizin.
Selain soal narkoba, persidangan juga menyoroti aliran dana operasional
D’Poin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari SH MH mempertanyakan penggunaan
rekening pribadi Juprian untuk transaksi perusahaan.
Juprian menjelaskan bahwa ia menyewa tempat usaha atas nama pribadi karena
tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Penasihat hukum terdakwa, Abu Bakar Siddiq, kemudian mengungkap adanya
transfer rutin bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari Hendra ke
rekening Juprian.
Juprian membantah dana tersebut berasal dari narkoba. Ia menyebut uang itu
merupakan setoran kelebihan kas perusahaan apabila saldo brankas melebihi batas
tertentu.
Atas keterangan itu, Hendra membantahnya. Ia menegaskan kalau kesaksian
Juprian bohong. "Salah semuanya Yang Mulia,"tegas Hendra.
Dalam perkara ini, Hendra diketahui mengajukan permohonan sebagai justice
collaborator (JC). Namun permohonan itu belum bisa dikabulkan. nor

No Comment to " Hakim Ingatkan Pemilik D’Poin Juprian akan Pidana Penjara dan Azab Tuhan Berbohong di Pengadilan "