KORANRIAU.co,PEKANBARU– Sekretaris Dewan (Sekwan)DPRD Siak periode 2023–2025, Setya Hendro Wardhana, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu (14/1/26).
Hendro
mendatangi Kantor Kejari Siak dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen yang
diduga berkaitan dengan materi pemeriksaan.
“Ya, sesuai jadwal,” ujar Hendro singkat saat dikonfirmasi. Hendro memilih irit bicara. Ia enggan menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan, lama diperiksa, maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Namun
sebelumnya, Hendro mengakui bahwa Kejari Siak tengah menyelidiki
kegiatan pemberian anggaran tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD
Siak pada 2023–2025.
Kepala
Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan pemeriksaan
terhadap mantan Sekwan tersebut. Menurutnya, Hendro diperiksa untuk pertama
kalinya dan bersikap kooperatif.
“Yang
bersangkutan hadir sesuai jadwal,” kata Juriko.
Meski
demikian, Juriko menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan materi
pemeriksaan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikan
materi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya,
ia menyatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan
dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD Siak
Informasi
yang dihimpun, besaran tunjangan perumahan tersebut mencapai lebih dari Rp 18
juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Menariknya,
sehari sebelum pemeriksaan berlangsung, Selasa (13/1/2026), Setya Hendro
Wardhana diketahui telah dirotasi dan dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan
dan Arsip Kabupaten Siak.
Kendati
demikian, Juriko menegaskan rotasi jabatan tersebut tidak mempengaruhi proses
penyelidikan yang sedang berjalan.
“Yang
kami periksa adalah yang bersangkutan saat menjabat Sekwan DPRD Siak periode
2023–2025,” tegasnya. tpc

No Comment to " Kejari Siak Periksa Eks Sekwan DPRD Setya Hendro Wardhana "