KORANRIAU.co- Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh agar disahkan pada 2026.
Ketua Baleh DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat ini
telah berusia 20 tahun, dan dinilai telah terlalu tua dan tak lagi relevan.
"Ini harus benar-benar kita rampungkan pada
kesempatan ini. Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya
20 tahun sudah," kata Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg
DPR, Rabu (14/1).
Anggota Baleg DPR dari Aceh, Nasir Djamil
mengusulkan agar MoU Helsinki masuk dalam konsideran atau pertimbangan RUU Aceh.
MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman damai
antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani
15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, untuk mengakhiri konflik Aceh selama
hampir 30 tahun.
"Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan
rujukannya jelas MoU Helsinki, itu jelas," ujar Nasir.
Usulan serupa juga disampaikan anggota Baleg DPR
dari Fraksi Gerindra, TA Khalid. Menurut dia, MoU Helsinki merupakan sejarah
bagi warga Aceh, dan menjadi harapan agar masuk dalam konsideran RUU.
"Menimbang, sebagaimana disampaikan oleh
ketua tadi menyangkut dengan MoU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan.
Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian
pertimbangan sebagai catatan sejarah," katanya.
Dalam kesimpulan, usulan itu disetujui dan tertuang
dalam naskah RUU.
"Menimbang ... b. Bahwa penyelenggaraan
otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi
nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang
nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh," demikian dikutip dari draf
sementara hasil rapat.
cnnindonesia

No Comment to " Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan "