• Rugikan Negara Rp31,3 Miliar, Eks Anggota DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Desember 2025
    A- A+

    Foto: Suhendri Asnan.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA, Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, dihukum selama 1 tahun penjara, karena terbukti korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp31,3 miliar lebih.


    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin DeltaTamtama SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Kamis (18/12/25) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendri Asnan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," kata Delta.

    Terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Tidak hanya itu, Suhendri juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp280.500.000. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH menuntut terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara.


    Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.

    Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.

    Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31.357.740.000. nor
  • No Comment to " Rugikan Negara Rp31,3 Miliar, Eks Anggota DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com