• Rintangi Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru , Honorer jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 13 Desember 2025
    A- A+

    Foto: JA saat digiring petugas Kejari Pekanbaru.

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

    Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan, Jumat (13/12) yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga petang.

    "Kejari Pekanbaru telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Pekanbaru. Saat perkembangan penggeledahan, kami menemui hambatan,"kata Niky didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (14/12) dini hari.

    Niky menyebutkan, dari informasi awal yang diterima, ada diduga stempel yang berada di motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Setelah ditanyakan, JA tidak mengakui motor tersebut motornya.

    "Berdasarkan alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat bahwasannya motor tersebut adalah miliknya,"terang Niky.

    Sevab itu lanjut Niky, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membuka bagasi motor tersebut.Setelah dilakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci dan membuka bagasi motor, ditemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan baik itu di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam dan sebagainya.

    Temuan itu kemudian dibawa ke gelar perkara sehingga JA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru," tegasnya.

    Untuk mempermudah proses penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru"Terhitung hari ini tersangka JA langsung kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk.

    Atas perbuatannya, JA dijerat tentang perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 21 dan 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 20 tahun," pungkas hrc/nor

  • No Comment to " Rintangi Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru , Honorer jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com