KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto,
Nomor: 5793/1003.4.1/HK/2025 tentang Larangan bermain kembang api, petasan pada
malam perayaan Tahun Baru.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga
keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Kemudian juga sekaligus
menciptakan suasana yang kondusif saat pergantian tahun.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah
potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran,
serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau mengimbau
seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat,
maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan
kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.
Tak hanya masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga diminta
menjadi teladan. ASN diimbau tidak melakukan aktivitas penggunaan kembang api
dan petasan, serta turut mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk
mematuhi larangan tersebut.
Pemprov Riau juga mengajak masyarakat merayakan
pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif. Di antaranya dengan
menggelar doa bersama, khususnya mendoakan saudara-saudara di Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta melaksanakan kegiatan yang aman,
tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Larangan dan imbauan ini berlaku di seluruh
kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemprov
Riau meminta perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait melakukan pengawasan
serta pembinaan di lapangan.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemprov Riau
berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib dan penuh
makna,m tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat luas.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi saat
dikonfirmasi prihal pengawasan di lapangan atas tindaklanjut dari SE ini
menyatakan Senin nanti masih ada pembahasan tekhnis.
Apakah nanti akan ada pengerahan personil gabungan
antara Satpol PP Riau dan Pekanbaru di lapangan masih dalam pembahasan tekhnis.
"Nanti Senin rapat," kata Yan singkat,
Sabtu (27/12/25).
Kepala Satpol PP Riau drg. Sri Sadono Mulyanto
juga menyatakan hal yang sama prinsipnya institusinya siap melaksanakan
pengawasan jika diperintahkan. "Ya nanti tunggu arahan berikutnya,"
ujar Ibeng, sapaan akrabnya. rls/nor

No Comment to " Plt Gubri Larang Meriahkan Malam Tahun Baru Pesta Kembang Api "