KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12).
Tiga tempat dimaksud yaitu kantor bupati, rumah
dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang
juga yang diamankan, akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya
berapa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih,
Jakarta, Rabu (17/12).
"Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,
nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa," imbuhnya.
Budi mengatakan penyidik akan kembali melakukan
serangkaian penggeledahan di Lampung Tengah. Pada hari ini, kata dia, penyidik
akan mencari barang bukti diduga terkait perkara di Dinas Kesehatan setempat.
"Di antaranya yang digledah hari ini di Dinas
Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga
menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk memintafeeproyek
kepada vendor atau penyedia barang dan jasa," ucap Budi.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga
menerimafeesenilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan
jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu
Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Perbuatan ini terjadi pada periode
Februari-November 2025.
Selain itu, Ardito juga mendapatkanfeeRp500 juta
dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena
telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan
Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkait PBJ serta penerimaan gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra,
Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas KepalaBadan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman
Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton
Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau
Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) di pekan kedua bulan Desember.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah "