• Korupsi KUR dan Kupedes Rp838 Juta, Kejari Bengkalis Tahan Mantri Bank BRI Pinggir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Desember 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan seorang oknum karyawan Bank BRI Unit Pinggir berinisial JWB, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2024 sebesar Rp838 juta.


    Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (16/12) lalu. Tersangka JWB diketahui menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan yang menangani kredit di unit bank tersebut. Dalam kapasitas tersebut, JWB diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplemen kredit kepada debitur binaannya menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP).

    Modus yang dilakukan antara lain menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat, serta mewajibkan debitur KUR maupun Kupedes untuk melunasi sisa pinjaman secara tunai. Padahal, tersangka belum melakukan evaluasi kelayakan debitur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Lebih lanjut, JWB meminta uang pelunasan tersebut untuk disetorkan ke bank, namun justru menyerahkan slip setoran palsu kepada debitur. Faktanya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wahyu Ibrahim SH MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi.

    "Penetapan dan penahanan tersangka JWB merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan objektif," ujar Wahyu Ibrahim, Senin (22/12/25).

    Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis melakukan penahanan terhadap tersangka JWB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Dia dititipkan di sana selama 20 hari terhitung sejak 16 Desember 2025.
    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.

    Atas perbuatannya, tersangka JWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Tindakan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas," pungkas Wahyu. hrc/nor
  • No Comment to " Korupsi KUR dan Kupedes Rp838 Juta, Kejari Bengkalis Tahan Mantri Bank BRI Pinggir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com