KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan dua mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/12).
Keduanya adalah M Taufiq Oesman Hamid, yang kini
menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi
Riau, serta M Job Kurniawan, yang saat ini mengemban tugas sebagai Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau. Keduanya dipanggil sebagai
saksi dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Hari ini, Kamis (4/12), KPK menjadwalkan
pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo.
Selain dua mantan Pj Sekda tersebut, KPK juga
memeriksa Kepala Biro Hukum sekaligus Plt Inspektorat Provinsi Riau, Yan
Dharmadi, serta Syarkawi, ASN pada Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov Riau
(Pj Sekda 2025), MTOH selaku Kadis Perindustrian (Pj Sekda), YAN selaku Kepala
Biro Hukum (Plt Inspektorat), dan SYR selaku ASN Dinas PUPR,” jelas Budi.
Untuk kesekian kalinya, tim penyidik KPK turun
langsung ke Pekanbaru dalam melanjutkan rangkaian pemeriksaan. Agenda
pengambilan keterangan para saksi dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, pemeriksaan keempatnya untuk
melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas PUPR-PKPP
Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli, Dani M Nursalam, sekaligus orang
kepercayaan Abdul Wahid. hrc/nor

No Comment to " Kasus OTT Gubri Wahid Cs, KPK Periksa Dua Mantan Pj Sekdaprov Riau "