• BRI Cabang Perawang Dukung Langkah Kejari Siak, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 Desember 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan zero tolerance to fraud, atau penipuan dalam dunia perbankan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

    Komitmen dan penegasan tersebut disampaikan oleh BRI Kantor Cabang Perawang, sehubungan dengan pemberitaan di media terkait pemberian Kredit Umum yang terjadi di BRI cabang Perawang. Pihak BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif. 

    “BRI kantor cabang Perawang mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum, atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujar Boyke Lesmana Munthe, pimpinan cabang BRI kantor cabang Perawang, Senin (1/11).

    Dijelaskannya, kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak merupakan hasil pengungkapan internal BRI, yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

    “Jadi sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap oknum pekerja sesuai ketentuan internal perusahaan,” jelasnya. 

    “Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tambahnya. 

    Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam tahun 2022. 

    Dalam keterangan tertulis, mengatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp9.951.315.175, berdasarkan perhitungan auditor. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak memastikan adanya dua alat bukti yang sah. rls/nor
  • No Comment to " BRI Cabang Perawang Dukung Langkah Kejari Siak, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com