KORANRIAU.co- Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan istilah populer
no viral no justice yang kerap muncul sebagai kritik sosial di masyarakat
tak berlaku di lembaganya.
Bagi dia, konsep keadilan yang bergantung
pada viralitas bisa saja relevan untuk kasus-kasus konkret. Akan tetapi, Saldi
menjamin ini tak bisa diterapkan pada kasus abstrak yang menjadi ranah MK.
"Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak
adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa," ujar
Saldi pada Dialog Konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
melalui keterangan yang dibagikan Biro Humas UMY, Jumat (14/11).
Saldi pun mencontohkan beberapa kasus yang sempat
menyedot atensi publik. Misalnya, kasus yang dihukum lantaran mencuri tiga buah
kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) tahun 2009.
Kemudian, perkara guru Abdul Muis dan Rasnal di
Sulsel. Mereka dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji
guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima honor.
Dari kaca mata Saldi, kasus-kasus konkret semacam ini memang memiliki
keterkaitan erat dengan opini publik. Hanya saja, untuk pengujian undang-undang
di MK yang sifat normanya abstrak, ia mempertanyakan sejauh mana opini publik
dapat memengaruhi hakim.
"Seberapa jauh opini publik memengaruhi
hakim, saya belum menemukan buktinya," tegas sosok yang menjadi hakim MK
sejak 2017 menggantikan Patrialis Akbar ini.
Pada kesempatan ini, Saldi turut menegaskan
pentingnya independensi dan ketahanan hakim terhadap berbagai bentuk
intervensi. Ini mempertimbangkan besarnya kewenangan yang dimiliki MK.
Anggapan bahwa hakim 'tidak boleh diintervensi
sama sekali', bagi Saldi tak lagi realistis. Khususnya bagi lembaga sekuat MK
yang kewenangannya diberikan langsung oleh pasal 24C UUD 1945.
"Pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak
boleh diintervensi itu terlalu ideal. Wajar saja orang berupaya mengintervensi
atau memengaruhi MK, dengan kewenangan sebesar itu," tuturnya.
Oleh karenanya, pandangan Saldi, tantangan utama
justru ada pada kemampuan menemukan hakim dengan ketahanan integritas yang kuat
sehingga tidak goyah oleh tekanan politik maupun masyarakat.
"Yang harus kita siapkan adalah bagaimana
menemukan hakim yang bisa tahan terhadap intervensi itu, sambungnya.
Seleksi hakim dan etika RI lebih maju dari AS
Proses seleksi sebagai langkah awal
menghasilkan hakim yang benar-benar independen tak luput dari sorotan
Saldi. Ia membandingkan proses seleksi hakim agung di Amerika Serikat (AS)
yang menurutnya jauh lebih sarat kepentingan politik ketimbang di Indonesia.
Contoh kasus kala Mahkamah Agung AS yang baru
mengesahkan court of ethics pada tahun 2023 usai kasus pelanggaran etik oleh
Hakim Clarence Thomas. Buat Saldi, ini ironis karena sekalipun kode etik sudah
diberlakukan, tapi tetap tidak ada mekanisme penegakan yang jelas.
Sebaliknya, klaim Saldi, MK RI sudah memiliki
mekanisme penegakan etik yang berjalan. Sebagai contoh adalah langkah
pemberhentian Akil Mochtar serta Patrialis Akbar. Keduanya terbukti melanggar
kode etik berat atau serius.
"Artinya, sistem bekerja," ucapnya.
Mengakhiri pemaparannya, Saldi
menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas secara personal. Salah satunya
adalah dengan tidak aktif di media sosial demi menghindari arus opini maupun
informasi yang tidak terverifikasi.
Terakhir, Saldi berpesan kepada mahasiswa fakultas
hukum agar menjadikan putusan-putusan pengadilan sebagai bacaan utama di
samping buku teks. Konsistensi putusan MK, menurut dia, sangat berkaitan dengan
prinsip nebis in idem. Yakni, memastikan norma yang pernah diuji tidak diuji
kembali, kecuali dengan alasan yang berbeda.
cnnindonesia

No Comment to " Saldi Isra Blak-blakan Soal 'No Viral No Justice' di Kalangan Hakim MK "