KORANRIAU.co- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih menelusuri sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.
Kemenhut turut menyoroti potensi kayu-kayu
tersebut berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat
sebelumnya telah terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah
terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)
Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu yang terbawa banjir di
Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon
tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga
penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal
logging).
Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri
secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan
kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya
perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan
kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,
melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan
memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujar
Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
Sepanjang 2025, kata Dwi, Gakkum Kemenhut
sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah
terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat
penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan
kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik
kayu ilegal.
Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada
Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di
luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang
kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober
2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita
4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut
melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada
Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter
kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja
secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal
dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam
namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan,
tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,"
tuturnya.
Untuk itu, Kemenhut saat ini melakukan moratorium
layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha
kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL) sebagai bagian pencegahan
penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil
pembalakan liar.
antara/cnnindonesia

No Comment to " Ribuan Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Kemenhut Buka Suara "