KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan tiang baliho ilegal.
Penertiban kali ini menyasar sejumlah titik di kawasan Jalan Tuanku
Tambusai (Nangka) dan Jalan Soekarno Hatta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut,
mengatakan total ada enam unit tiang reklame ilegal yang dieksekusi pada kegiatan
penertiban tersebut.
“Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di sepanjang
Jalan Sudirman dan Jalan Riau. Kami memastikan seluruh titik yang melanggar
aturan segera ditindak,” tegas Ingot, Ahad (23/11/25).
Adapun rincian baliho ilegal yang dipotong yakni satu unit berukuran 5x10
meter di belakang Pos Gurindam seberang Living World (LW). Kemudian, satu unit
berukuran 5x10 meter di tanah kosong Jalan Soekarno Hatta, dekat simpang lampu
merah SKA/flyover
"Dan empat unit berukuran 4x6 meter di Jalan Tuanku Tambusai, depan
tanah kosong simpang lampu merah SKA," cakapnya.
Ingot memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk menegakkan
ketertiban dan mencegah potensi kerugian pendapatan daerah akibat reklame tanpa
izin.
Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan sesuai dengan arahan
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan
Jalan Riau sebagai bagian dari upaya penertiban reklame ilegal di seluruh
wilayah Kota Pekanbaru. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Pemko Pekanbaru Potong Enam Tiang Baliho Ilegal "